This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN SYARIAH. Tampilkan semua postingan

PENGERTIAN DAN JENIS PEMBIYAYAAN DI BANK SYARIAH

Pengertian dan Jenis Pembiayaan Di Bank Syariah 

Pengertian pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis adalah aktivitas yang mengarah kepada penambahan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi). Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah atau istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif. Menurut ketentuan Bank Indonesia aktiva produktif adalah penanaman dana Bank syariah baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing dalam modal. penyertaan modal sementara, komitmen dan kontenjensi pada rekening administrative serta Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003. Tujuan Bank Syariah dibedakan menjadi dua bagian yaitu tujuan pembiayaan mikro dan makro. Secara makro bertujuan untuk:

1. Peningkatan Ekonomi Umat
2. Meningkatkan Produktivitas
3. Tersedianya Dana Bagi Peningkatan Usaha

Kalau secara mikro untuk:

1. Upaya memaksimalkan laba

2. Upaya memaksimalkan resiko

3. Pendayagunaan sumber ekonomi

4. Penyaluran kelebihan dana

Oleh karena itu tujuan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Bank Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan stakeholder, yakni:

1. Pemilik

Dari sumber pendapatan diatas para pemilik modal mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.

2. Pegawai

Para pegawai mengaharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank tersebut.

3. Masyarakat

- Pemilik Dana

Sebagaimana pemilik menharapkan dari dana yang diinvestasikan akan memperoleh bagi hasil

- Debitur yang bersangkutan

Para debitur dengan penyediaan dana baginya mereka terbantu guna menjalankan usahanya

- Bank

Bagi bank yang bersangkutan, dari penyaluran pembiayaan diharapakan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya semakin luas.

4. Pemerintah

Akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping memperoleh pajak penghasilan yang diperoleh bank dan perusahaan-perusahaan.

Fungi Pembiayaan

1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan daya guna barang
3. Meningkatkan peredaran uang
4. Menimbulkan kegairahan usaha
5. Stabilisasi ekonomi
6. Sebagi jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional

PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.


Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

AUDIT ZAKAT


Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi

Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice. Hal 305).

DR. Yusuf Al Qordowi dalam “Al halal wal Harom Fil Islam” mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.

Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional. Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja, karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.

GHARAR, MAISIR, RIBA

Jika ditelaah secara mendalam, maka sebenarnya diharamkan asuransi konvensional oleh para ulama disebabkan karena tiga hal :

GHARAR (KETIDAKPASTIAN)

Hadits Nabi SAW., mengajarkan :

“Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).

“Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud)

Dalam asuransi konvensional adanya gharar atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan akad yang melandasinya. Apakah Aqd Tabaduli (Akad jual beli) atau Aqd Takafuli (tolong menolong). Sehingga jika terjadi klaim misalnya mengambil 10 tahun untuk Rp. 1.000.000 per tahun. Jika akad yang melandasinya jual beli, dan meninggal pada tahun ke 4, maka pertanggungan yang diberikan sebanyak Rp. 10.000.000. Ini berarti Rp. 6.000.000 gharar. Tidak jelas dari mana asalnya.

Dalam Asuransi Takaful akad yang melandasinya adalah Aqd Takafuli atau tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di atas tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru (derma)

MAISIR (JUDI ATAU GAMBLING)

Dalam Al Qur’an Allah SWT. sangat tegas dalam hal maisir. Firman Allah SWT. :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)

Dalam Asuransi konvensional maisir timbul dalam dua hal :

Seandainya dia memasuki satu program premi, biasanya orang itu ada kemungkinan berhenti karena alasan tertentu. Apabila ia berhenti dijalan dan belum mencapai masa refersing Periode, dimana dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2 s.d. 3 tahun) dan jumlah + 20%, uang itu akan hangus. jadi disini ada unsur maisir.

Manakala Underwriter atau yang menghitung remortalita kematian tepat, menentukan jumlah polis tepat, maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam menghitungnya maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini mengandung unsur maisir atau judi.

Dalam Asuransi Takaful berbeda, si penerima polis sebelum ia mencapai refresing periode sekalipun, apabila karena suatu hal ia ingin mengambil dananya, maka hal itu dibolehkan. Karena Takaful dalam hal ini hanya sebagai pemegang amanah. Selain itu jika perusahaan mencapai kelebihan daripada pembayaran klaim, tidak akan diterima begitu saja sebagai keuntungan perusahaan, tetapi diberikan kembali kepada pemegang premi/nasabah.

RIBA

Dalam hal investasi Takaful menyimpan seluruh dananya ke Bank yang berdasarkan Syariah Islam, yaitu : BMI, BPRS atau Perbankan Islam lainnya.

Dalam hal ini terdapat silang pendapat dikalangan ulama, apakah sama atau tidak dengan bunga. Bagi ulama yang mengharamkan, paling tidak pada hadits nabi :

“Rasulullah SAW. mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan yang riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda mereka semuanya sama” (HR. Muslim)

Terlepas dari silang pendapat di atas, Syarikat Takaful mempunyai suatu standing, membawa yang terbaik adalah menjauhi syubhat, menjauhi yang diikhtilafkan ummat dan kembali kepada hadits :

“Hal yang haram itu jelas, hal-hal yang halal itu sudah jelas. Diantara keduanya ada something doubhful ada sesuatu yang subhat. Barangsiapa meninggalkan subhat, dia sudah membersihkan diri dan wibawa agamanya. Tetapi barangsiapa yang sampai pada teritorial subhat, dia sampai kepada yang haram. Ketahuilah setiap raja mempunyai larangan dan larangan Allah adalah yang diharamkannya. Ketahuilah dalam diri ada segumpal darah, jika darah itu concern dengan yang dimakannya, maka muamalahnyapun akan baik. Tapi jika segumpal darah itu tidak concern maka semuanyapun akan berantakan dan itulah hati kita.

ASAS ASURANSI TAKAFUL

Asuransi Takaful tegak di atas tiga prinsip :

1. SALING BERTANGGUNG JAWAB

Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan lainnya ibarat satu tubuh, bilamana anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya (HR. Bukhori-Muslim).

Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap-tiap bangunan tersebut mengukuhkan bagian bangunan lainnya. (HR. Bukhori-Muslim).

Setiap orang dari kamu, adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawa terhadap orang-orang yang dibawah tanggung jawab kamu. (HR. Bukhori-Muslim)

Seseorang tidak boleh dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya segaimana mengasihi dirinya sendiri. (HR. Bukhori)

Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasihan (dari Allah). (HR. Bukhori)

2. SALING KERJASAMA DAN BANTU MENBANTU

Q.S. Al Maidah : 2

Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan janganlah tolong menolong dalam kabatilan (perkara-perkara yang menimbulkan permusuhan).

Q.S. Al Baqarah : 177

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan membelikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan dan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang bertaqwa.

“Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya.

Hadits Riwayat Dhuad dan Abu Daud

“Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya”

3. SALING MELINDUNGI DARI BERBAGAI KESUSAHAN

Q.S. Quraisy (106:4)

“Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan”

Q.S. Al Baqarah (2:126)

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian, Allah berfirman : “Dan kepada orang yang kafirkan Aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani sisksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.

Hadits Riwayat Ibnu Majah

Sesungguhnya orang yang beriman itu adalah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia (H.R. Ibnu Majah)

Hadits Riwayat Al Bazaar

Tidaklah disebut beriman seseorang itu apabila ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya meratap kelaparan. (HR. Al Bazaar)

PANDANGAN ULAMA TERHADAP ASURANSI KONVENSIONAL


Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi

Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice. Hal 305).

DR. Yusuf Al Qordowi dalam “Al halal wal Harom Fil Islam” mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.

Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional. Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja, karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.

GHARAR, MAISIR, RIBA

Jika ditelaah secara mendalam, maka sebenarnya diharamkan asuransi konvensional oleh para ulama disebabkan karena tiga hal :

GHARAR (KETIDAKPASTIAN)

Hadits Nabi SAW., mengajarkan :

“Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).

“Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud)

Dalam asuransi konvensional adanya gharar atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan akad yang melandasinya. Apakah Aqd Tabaduli (Akad jual beli) atau Aqd Takafuli (tolong menolong). Sehingga jika terjadi klaim misalnya mengambil 10 tahun untuk Rp. 1.000.000 per tahun. Jika akad yang melandasinya jual beli, dan meninggal pada tahun ke 4, maka pertanggungan yang diberikan sebanyak Rp. 10.000.000. Ini berarti Rp. 6.000.000 gharar. Tidak jelas dari mana asalnya.

Dalam Asuransi Takaful akad yang melandasinya adalah Aqd Takafuli atau tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di atas tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru (derma)

MAISIR (JUDI ATAU GAMBLING)

Dalam Al Qur’an Allah SWT. sangat tegas dalam hal maisir. Firman Allah SWT. :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)

Dalam Asuransi konvensional maisir timbul dalam dua hal :

Seandainya dia memasuki satu program premi, biasanya orang itu ada kemungkinan berhenti karena alasan tertentu. Apabila ia berhenti dijalan dan belum mencapai masa refersing Periode, dimana dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2 s.d. 3 tahun) dan jumlah + 20%, uang itu akan hangus. jadi disini ada unsur maisir.

Manakala Underwriter atau yang menghitung remortalita kematian tepat, menentukan jumlah polis tepat, maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam menghitungnya maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini mengandung unsur maisir atau judi.

Dalam Asuransi Takaful berbeda, si penerima polis sebelum ia mencapai refresing periode sekalipun, apabila karena suatu hal ia ingin mengambil dananya, maka hal itu dibolehkan. Karena Takaful dalam hal ini hanya sebagai pemegang amanah. Selain itu jika perusahaan mencapai kelebihan daripada pembayaran klaim, tidak akan diterima begitu saja sebagai keuntungan perusahaan, tetapi diberikan kembali kepada pemegang premi/nasabah.

RIBA

Dalam hal investasi Takaful menyimpan seluruh dananya ke Bank yang berdasarkan Syariah Islam, yaitu : BMI, BPRS atau Perbankan Islam lainnya.

Dalam hal ini terdapat silang pendapat dikalangan ulama, apakah sama atau tidak dengan bunga. Bagi ulama yang mengharamkan, paling tidak pada hadits nabi :

“Rasulullah SAW. mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan yang riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda mereka semuanya sama” (HR. Muslim)

Terlepas dari silang pendapat di atas, Syarikat Takaful mempunyai suatu standing, membawa yang terbaik adalah menjauhi syubhat, menjauhi yang diikhtilafkan ummat dan kembali kepada hadits :

“Hal yang haram itu jelas, hal-hal yang halal itu sudah jelas. Diantara keduanya ada something doubhful ada sesuatu yang subhat. Barangsiapa meninggalkan subhat, dia sudah membersihkan diri dan wibawa agamanya. Tetapi barangsiapa yang sampai pada teritorial subhat, dia sampai kepada yang haram. Ketahuilah setiap raja mempunyai larangan dan larangan Allah adalah yang diharamkannya. Ketahuilah dalam diri ada segumpal darah, jika darah itu concern dengan yang dimakannya, maka muamalahnyapun akan baik. Tapi jika segumpal darah itu tidak concern maka semuanyapun akan berantakan dan itulah hati kita.

ASAS ASURANSI TAKAFUL

Asuransi Takaful tegak di atas tiga prinsip :

1. SALING BERTANGGUNG JAWAB

Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan lainnya ibarat satu tubuh, bilamana anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya (HR. Bukhori-Muslim).

Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap-tiap bangunan tersebut mengukuhkan bagian bangunan lainnya. (HR. Bukhori-Muslim).

Setiap orang dari kamu, adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawa terhadap orang-orang yang dibawah tanggung jawab kamu. (HR. Bukhori-Muslim)

Seseorang tidak boleh dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya segaimana mengasihi dirinya sendiri. (HR. Bukhori)

Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasihan (dari Allah). (HR. Bukhori)

2. SALING KERJASAMA DAN BANTU MENBANTU

Q.S. Al Maidah : 2

Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan janganlah tolong menolong dalam kabatilan (perkara-perkara yang menimbulkan permusuhan).

Q.S. Al Baqarah : 177

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan membelikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan dan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang bertaqwa.

“Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya.

Hadits Riwayat Dhuad dan Abu Daud

“Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya”

3. SALING MELINDUNGI DARI BERBAGAI KESUSAHAN

Q.S. Quraisy (106:4)

“Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan”

Q.S. Al Baqarah (2:126)

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian, Allah berfirman : “Dan kepada orang yang kafirkan Aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani sisksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.

Hadits Riwayat Ibnu Majah

Sesungguhnya orang yang beriman itu adalah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia (H.R. Ibnu Majah)

Hadits Riwayat Al Bazaar

Tidaklah disebut beriman seseorang itu apabila ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya meratap kelaparan. (HR. Al Bazaar)

SYIRKAH DAN MUSYARAKAH


Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA

Pengertian

Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.

Landasan Syariah

Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Qur’an, hadis dan ijma’.

1. Dari al-Qur’an
” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).

” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.

2. Dari Sunnah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka.

3. Ijma’
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.

Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah

Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.

Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.

Bagaimana mendirikan Syirkah Uqud ?

Rukun Syirkah
Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.

1. Syirkah ‘Inan
‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah ‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan. Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para fukoha. Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari patner memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari pada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing patner.

2. Syirkah Mufawadhoh
Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor para patner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing patner saling menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para patner lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan dalam segala hal di antara masing-masing patner.

3. Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.

4. Syirkah Abdan (A’mal)
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.

Syarat-syarat umum syirkah

1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.
3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.

Syarat-syarat khusus

1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Persoalan syirkah ‘Inan

1. Persyaratan kerja fisik. Dalam syirkah ‘Inan dibolehkan masing-masing patner untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut kerja atau salah satu saja yang bekerja.
2. Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa dibagi sama rata atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi harus dibagi menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing patner.
3. Hilangnya modal syirkah. Jika modal syirkah ini hancur sebagian atau seluruhnya sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah ini menjadi batal.
4. Menjalankan modal syirkah. Masing-masing patner berhak untuk menjalankan modal perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk berkongsi sehingga menimbulkan pengertian sudah ada izin dari masing-masing untuk menjalankan perusahaannya. Ini juga disebabkan karena syirkah pada hakekatnya mengandung pengertian perwakilan sehingga masing-masing patner mewakili yang lainnya.

sumber : Tazkia Cendekia

KEUNTUNGAN DAN RESIKO BANK SYARIAH


Tulisan: Drs. Zainul Arifin

Dengan demikian sumber dana bank Syariah terdiri dari :

(1) Modal inti (core capital)
(2) Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan
(3) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).

(1) Modal Inti

Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham;
Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari;
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.

(2) Kuasi Ekuitas (mudharabah account)

Bank menghimpun dana berbagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahib al maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa :

· Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unresrtricted investment account). Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.

· Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.

· Rekening Tabungan Mudharabah, Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa. Dalam aplikasnya bank syari’ah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan korban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.

Tidak seperti bank konvensional, Bank Syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank Syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudharabah tergantung pada performance dari bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.

(3) Dana Titipan (wadiah / non remunerated deposit)

Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.

· Rekening Giro wadi’ah

Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).

Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya;
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal;
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia;
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;
e. Tipe rekening :
- Rekening perorangan,
- Rekening pemilik tunggal,
- Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
- Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
- Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
- Rekening kemitraan,
- Rekening titipan;

f. Servis lainnya :
- Cek istimewa,
- Instruksi siaga (standing instruction),
- Transfer dana otomatis;
- Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
- Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

· Rekening tabungan wadiah

Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.

Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
- Rekening perorangan,
- Rekening bersama (dua orang atau lebih),
- Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
- Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
- Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.

Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.

2. Penggunaan Dana Bank

Bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah
2. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.

Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.

Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu:
(1) Earning Assets (aktiva yang menghasilkan) dan
(2) Non Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)

Earning Assets adalah berupa investasi dalam bentuk:
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah);
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah);
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’);
d. Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina/Ijarah Muntahiah bi Tamlik);
e. Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.

Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersil adalah fungsi pembiyaan. Portfolio pembiayaan pada bank komersil menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank komersil memberikan pembiayaan berjangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai.

sumber : Tazkia Cendekia

PEMBIYAYAAN BANK SYARIAH


I. Pendahuluan

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.

POLA MANAJEMEN BANK SYARIAH


Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan
oleh DSN.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.