PENGERTIAN KOMITE SEKOLAH

Dalam era perubahan baik dalam segi politik, budaya, ekonomi maupun sosial masyarakat, maka muncullah angin segar bagi kebebasan suatu individu untuk melakukan segala hal. Demokrasi merupakan wujud dari kebebasan tiap individu untuk mengekspresikan, berpendapat, dan berbuat. Sejalan dengan arus gelombang demokrasi yang lagi tren dan menjamur baik di dunia maupun di Indonesia, maka berbicara tentang segala tuntutan hak rakyat karena demokrasi itu akan lahir dan berkembang apabila rakyat diberdayakan dan masyarakat ikut serta di dalam memberdayakan diri sendiri maka demokrasi ini akan menemukan makna sejatinya.
Apabila partisipasi msyarakat dibutuhkan dalam menentukan arah hidup bersama, maka sudah tentu pendidikan yang dibutuhkan ialah pendidikan yang bermakna bagi kehidupan bersama. Apabila pendidikan disingkirkan dari tanggung jawab dan partisipasi masyarakat, maka pendidikan itu akan menjadi asing dari masyarakat karena tidak memberikan jawaban terhadap kehidupan nyata. Semakin besar partisipasi masyarakat di dalam pendidikannya, semakin tinggi pula akuntabilitas pendidikan termasuk di dalam relevansi pendidikan terhadap kebudayaan nyata dalam masyarakat.22
Oleh karena itu diperlukan sebuah wadah bagi keterlibatan dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional NO. 044/U/2002 tentang pembentukan komite sekolah, yang mana komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Nama badan ini tidak bersifat memaksa. Sekolah manapun bebas untuk memberikan nama untuk badan ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, komite TK dan lain sebagainya.
Dengan demikian jelaslah bahwa dengan dibentuknya komite sekolah ini diharapkan masyarakat lebih partisipatif aktif bukan hanya pada masalah iuran maupun dana tetapi juga dalam hal pikiran, ide, dan tenaga demi kemajuan sekolah itu sendiri.
Pembentukan komite sekolah ini pada dasarnya bukanlah baru serta mempunyai perbedaan dengan BP-3. perbedaan-perbedaan tersebut terletak pada unsur—unsur yang dapat dijadikan sebagai pengurus dan anggota pengurus maupun tugas-tugas dan wewenang komite sekolah.

2. Kedudukan dan Sifat
Komite sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga. Sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan dan satuan pendidikan.
Sedangkan dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan , dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten atau kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
3. Tujuan
Secara umum peranan masyarakat di dalam dunia pendidikan dapat dibagi menjadi dua. Yaitu pertama, peranan masyarakat dalam wujud yang terlibat aktif (to involve), tetapi fakta yang didapati sejauh ini menunjukkan bahwa kebanyakan peranan masyarakat yang hanya bersifat partisipatif dalam hal penggalangan dana sekolah, baik untuk pembangunan gedung ataupun peningkatan gaji guru atau karyawanan diwadahi oleh wadah yang bernama BP-3. Maka mau tidak mau, haruslah dibentuk suatu bentuk badan yang mampu mewadahi tidak hanya sebagai tempat masyarakat berpartisipasi tetapi juga ikut terlibat aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dibentuknya komite sekolah sebagai pengganti dari BP-3 yang dianggap sudah tidak mampu lagi menampung aspirasi masyarakat, memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan operasional dan program pendidikan.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokrasi dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bemutu di satuan pendidikan

0 Comments:

Posting Komentar