MEMBANGUN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
“Kita harus selalu berhitung mulai terbentuknya Kabupaten Kayong Utara ini”, katanya mengilas balik. Dari 14 Kabupaten yang ada, Kabupaten Kayong Utara paling terendah di Propinsi Kalimantan Barat dari sisi angka Sumber Daya Manusianya (SDM).
Seiring dengan perkembangannya hingga saat ini, kita sudah memiliki 37 (tiga puluh tujuh) SMP. Artinya, hampir seluruh desa dari 43 desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara sudah memiliki SMP. Wadah-wadah pendidikan ini keberadaannya memang harus kita paksakan demi mengejar ketertinggalan.
Oleh karena itu, membangun sarana dan prasarana pendidikan adalah kewajiban pemerintah, tegasnya. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi orang tua tidak menyekolahkan anaknya. Menjadi dosa pemerintah bilamana hal ini tidak dilakukan, katanya.
“Kita patut bersyukur bahwa Pemerintah Pusat (Kementrian Pendidikan Nasional) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan SMP telah mengalokasikan dana untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Dana Blockgrand) dan dana sharing dari Pemkab KUKU. Hal itu sejalan dengan tonggak awal didirikannya KKU dalam memanjukan pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada siswa dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Bupati mengatakan untuk mendapatkan kucuran bantuan dana dari pusat ini maka perlu dibuktikan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya yakni dengan ketersediaan tanah dengan dilindungi legalitas tanah yang sesuai aturan dan ketentuan.
Dengan terbangunnya SMP ini, dihadapan masyarakat yang menghadiri acara peresmian tersebut, Bupati KKU menyampaikan ucapan terima kasih karena tingginya angka partisipasi masyarakat yang mendukung terselenggaranya upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Meskipun demikian, partisipasi masyarakat tidak hanya sampai disini. Masih ada partisipasi lain yang harus dilaksanakan. Terutama menyekolahkan anak-anaknya kemudian menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan yang telah tersedia ini.
“Akan menjadi dosa besar bagi kita, karena telah menghentikan hak hidup layaknya, dimana disatu sisi pemerintah telah menyediakan sarana dan prasarana termasuk tenaga pengajarnya”, turunya mengingatkan. (Humas Pemkab KKU, Tatang Suryana)
sumber: http://www.kayongutarakab.go.id/2012_old/index.php/8-berita/31-hildi-membangun-sarana-prasarana-pendidikan-kewajiban-pemerintah
0 Comments:
Posting Komentar